Literasi Hukum - Dalam suatu perkara perdata, pihak Tergugat atau Turut Tergugat akan membantah/menangkis dalil gugatan dari Penggugat. Salah satu dalil yang dapat dikemukakan dalam jawaban adalah eksepsi error in objecto atau gugatan salah objek. Kesalahan dalam menentukan objek sengketa akan berakibat pada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Error in Objecto Pada Jawaban
Sesuai dengan tata urutan persidangan perkara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri, bila mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian maka sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara dengan salah satu agendanya adalah jawab-jinawab sebelum para pihak melakukan pembuktian. Penggugat akan diberikan kesempatan untuk membacakan gugatan dan selanjutnya Tergugat menyiapkan jawaban untuk menanggapi dalil gugatan dari Penggugat.
Jawaban adalah hak bagi tergugat untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan Penggugat. Hal ini sesuai dengan ketentuan asas utama dalam hukum acara perdata yaitu asas audi alteram partem, yang pada intinya mengharuskan hakim yang mengadili perkara/sengketa untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk membela kepentingannya masing-masing.
Mengenai format jawaban itu sendiri tidak diatur secara rinci dan tegas dalam hukum positif maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan penyusunan surat gugatan yang diwajibkan untuk memenuhi syarat formil dan materiil. Hal yang harus dimasukkan dalam jawaban adalah dalil eksepsi dan dalil bantahan terhadap pokok perkara. Dalam eksepsi biasanya Tergugat/Turut Tergugat akan menyampaikan dalil gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, seperti misalnya objek gugatan tidak jelas (error in objecto), gugatan salah pihak (error in persona), atau dalil-dalil dalam gugatan tidak jelas (Obscuur Libel).
Eksepsi error in objecto pada intinya adalah kekeliruan tentang objek sengketa. Dalam suatu perkara perdata terdapat objek sengketa yang menjadi dasar gugatan. Seperti contoh dalam perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan tanah, yang menjadi objek sengketanya adalah tanah/lahan. Penggugat harus mampu menguraikan dengan jelas dan tegas dalam surat gugatan data fisik objek sengketa seperti luas tanah/lahan, batas-batas, dan alas haknya. Jika tidak dapat menguraikannya dengan lengkap dan jelas, maka gugatan berpotensi untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.