Literasi Hukum - Pelajari tentang asas-asas hukum pidana yang berlaku di Indonesia, termasuk asas teritorial, personalitas, perlindungan, dan universalitas. Ini adalah panduan penting dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.

Asas-asas hukum pidana adalah pedoman atau dasar hukum dalam penerapan hukum pidana di suatu negara. Dalam penerapan hukum pidana di Indonesia, terdapat tiga asas yang harus diperhatikan, yaitu asas teritorial, asas personalitas, dan asas perlindungan. Ketiga asas hukum pidana ini menjadi pedoman utama dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Berikut ini akan dijelaskan mengenai asas-asas hukum pidana yang berlaku berdasarkan tempat dan orang.

1. Asas Teritorial

Asas hukum pidana yang pertama yakni asas territorialitas adalah asas yang diatur dalam Pasal 2 KUHP. Bunyi Pasal 2 KUHP adalah "Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia". Jadi, apabila seseorang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, maka ketentuan pidana yang berlaku adalah ketentuan pidana Indonesia.

Dalam asas teritorial, unsur yang diutamakan adalah wilayah. Jadi, apabila suatu perbuatan pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia berlaku terhadap pelakunya. Contoh penerapan asas teritorial dalam hukum pidana di Belanda adalah ketika seseorang melakukan tindak pidana di negeri Belanda, maka kepada pelakunya berlaku ketentuan pidana Belanda.