Literasi Hukum - Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menyaksikan banyak kasus hukum yang viral di media massa yang bersinggungan langsung dengan sengketa lahan atau tanah. Pada banyak kasus sengketa tanah, hal yang menjadi objek persengketaan adalah hak kepemilikan dan penguasaan legal atas tanah itu sendiri. Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, hak penguasaan atas tanah diklasifikasikan dalam 4 jenis hak, yaitu hak bangsa Indonesia, hak menguasai negara, hak ulayat masyarakat hukum adat, dan hak perorangan atas tanah.

Makna Hak Penguasaan atas Tanah

Menurut Prof. Boedi Harsono dalam bukunya “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya - Jilid 1”, hak penguasaan atas tanah memberi kewenangan pada pemilik hak yang bersifat publik dan perdata. Kewenangan bersifat publik ada pada hak bangsa indonesia, hak menguasai negara, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang diatur di dalam hukum tanah administratif.

Sementara itu kewenangan bersifat perdata ada pada hak memakai tanah secara individual. Semua hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban atau larangan bagi pemegang hak untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib, atau dilarang, itulah yang menjadi kriteria pembeda antara hak penguasaan atas tanah satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lebih rinci dari keempat hak penguasaan atas tanah yang ada di Indonesia.