Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2024 • 03 Jan 2025 • 03:57:00 WIB

49/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon
Shafa Syahrani (Pemohon I); Satria Prima Arsawinata(Pemohon II); dan Bunga Nanda Puspita (Pemohon III)
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kata Kunci
Praktik profesi tenaga kesehatan

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kata Kunci

Praktik profesi tenaga kesehatan
Nomor perkara
49/PUU-XXII/2024
Tanggal putusan
03 Jan 2025
Diunduh
1,419
Metadata
Nomor Perkara 49/PUU-XXII/2024
Jenis PUU
Nomor 49
Tahun 2024
Tanggal 03 Jan 2025
Waktu 03:57:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 1,419
Tanggal Str 03 Januari 2025
Waktu Str 03:57 WIB
No Perkara 49/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon Shafa Syahrani (Pemohon I); Satria Prima Arsawinata(Pemohon II); dan Bunga Nanda Puspita (Pemohon III)
Amar Putusan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kata Kunci Praktik profesi tenaga kesehatan
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11369_1735879055.pdf
Source Used mkri
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.