231/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kata Kunci
pemberian turunan berita acara pemeriksaan
Nomor perkara
231/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan
19 Jan 2026
Diunduh
446
Legal research hub
Keep navigating across the legal database
Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.
Database
Regulations
Browse statutes, government regulations, presidential regulations, and regional regulations.
Open regulations →
Case law
Constitutional Court decisions
Search constitutional review decisions, case numbers, years, and downloadable files.
Open decisions →
Reference
Legal dictionary
Read terms, legal maxims, categories, examples, and authoritative references.
Open dictionary →
Utility
Document templates
Find practical templates, draft examples, and legal materials that support legal work.
Open templates →
Pasang Iklan