4. Asas Hukum Pidana Universalitas

Asas universalitas atau universal berarti bahwa hukum pidana berlaku untuk semua orang, terlepas dari kewarganegaraan, tempat kejadian, atau pelaku kejahatan. Asas ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum. Dalam konteks hukum internasional, asas universalitas ini mengacu pada hukum pidana internasional yang berlaku untuk semua orang, termasuk kepala negara dan pejabat pemerintah tinggi.

Namun, dalam konteks nasional, asas universalitas ini diwujudkan dalam Pasal 3 KUHP yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan negara atau warga negara Indonesia. Dengan kata lain, jika seseorang melakukan kejahatan di luar negeri yang merugikan kepentingan Indonesia, maka hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap pelaku tersebut.

Dalam penerapannya, asas universalitas ini sangat penting dalam kasus-kasus kejahatan internasional seperti terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan perang. Dalam kasus-kasus ini, kerja sama internasional dan penggunaan hukum pidana universal menjadi sangat diperlukan untuk menghukum pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat empat asas yang menjadi dasar dalam penerapan hukum pidana, yaitu asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas universalitas. Keempat asas ini memiliki peran penting dalam menjaga keadilan, kesetaraan, dan keamanan dalam masyarakat.

Dalam penerapannya, penggunaan asas hukum pidana ini harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan konteksnya. Sebagai contoh, asas personalitas dapat diterapkan dalam kasus kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri, sedangkan asas teritorial dapat diterapkan dalam kasus kejahatan yang terjadi di dalam wilayah Indonesia.

Dalam memutuskan penerapan hukum pidana, selain asas-asas tersebut, juga perlu diperhatikan prinsip-prinsip hukum pidana yang melindungi hak asasi manusia, seperti prinsip legalitas, prinsip keadilan, dan prinsip manusia. Dengan demikian, penerapan hukum pidana diharapkan dapat berjalan sesuai dengan keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas.

Referensi

  • Adami  Chazawi,  2002, Pelajaran  Hukum  Pidana  Bagian  1, RajaGrafindo Persada,  Jakarta.
  • E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi,2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Stori Grafika, Jakarta.

Itulah penjelasan mengenai Asas Hukum Pidana yang Berlaku Berdasarkan Tempat dan Orang.

Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!