Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif
Literasi Hukum - Pahami konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika untuk mengatasi overcrowding di Lapas. Temukan syarat-syarat rehabilitasi yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung untuk pelaku narkotika.Sistem Peradilan Pidana yang kian hari semakin lunak melahirkan sebuah tanggungjawab bagi Negara untuk melakukan perubahan. Tanggungjawab tersebut kemudian tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dengan amanat agar Negara melakukan pembinaan pada pelaku kejahatan dengan tujuan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjadi bagian dari pembangunan Bangsa setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (untuk selanjutnya disebut sebagai Lapas).
Oleh: Shenny Mutiara Irni
![]() |
Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif |
Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata Lapas mulai mengalami masalah-masalah yang menyebabkan pembinaan didalamnya menjadi tidak optimal, salah satunya overcrowding karena tidak equalnya daya tampung Lapas tersebut dengan jumlah tahanan yang ada. Data tahun 2023 dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa jumlah tahanan di Rutan Negara dan Lapas telah terjadi over capacity dengan jumlah 60% nya didominasi dengan narapidana narkotika. Akibatnya, banyak pelaku penyalahgunaan narkotika kemudian gagal untuk dibina menjadi lebih baik setelah mereka keluar dari Lapas tempat mereka menjalani hukumannya.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menawarkan suatu pendekatan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dengan konsep keadilan restoratif. Oleh karena itu, maka terbitlah Pedoman Kejaksaan Agung No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Pedoman ini juga merupakan salah satu upaya untuk menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka untuk diadakannya perbaikan sistem hukum pidana nasional dengan lebih mendekatkan pada konsep keadilan restoratif, dengan salah satu fokus masalahnya ialah mengenai persoalan overcrowding di Lapas.
Dalam pedoman tersebut, syarat-syarat agar Penuntut Umum kemudian dapat merekomendasikan pelaku untuk menjalani rehabilitasi ialah antara lain:
- Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika;
- Tersangka tidak terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika dan tergolong kedalam pengguna terakhir (end user);
- Tersangka tertangkap tangan atau ditangkap baik tanpa atau dengan barang bukti narkotika dengan jumlah pemakaian tidak lebih dari 1 hari;
- Tersangka dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, atau pecandu narkotika;
- Tersangka belum pernah direhabilitasi, atau setidak-tidaknya telah menjalankan rehabilitasi namun tidak lebih dari 2 kali (kecuali bagi korban penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika);
- Ada surat jaminan bahwa tersangka melaksanakan rehabilitasi dengan melalui proses hukum dari keluarga ataupun walinya.
Pada saat Penuntut Umum diserahkan tanggungjawab atas tersangka sekaligus barang bukti serta hendak mengajukan rehabilitasi melalui proses hukum kepada tersangka yang bersangkutan, maka Penuntut Umum menyampaikan terlebih dahulu kepada tersangka mengenai penyelesaian perkara melalui rehabilitasi. Setelahnya, tersangka diminta untuk membuat surat ketersediaan untuk menjalankan rehabilitasi, serta dibuat pula surat jaminan bahwa tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum oleh keluarga atau wali tersangka. Setelah dinyatakan berhak untuk dilakukan rehabilitasi, Penuntut Umum kemudian mengajukan nota pendapat secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk dibuatkan nota penetapan menjalankan rehabilitasi terhadap tersangka. Dalam hal tersangka menjalani rehabilitasi, maka penuntutan akan dihentikan.
Posting Komentar untuk "Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif "