Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Sekretaris MA ditetapkan tersangka oleh KPK
Sekretaris MA ditetapkan tersangka oleh KPK

Literasi Hukum - Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, telah diduga menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belum ada informasi pasti mengenai kasus apa yang melibatkan Hasbi sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Ali Fikri, juru bicara KPK, menyatakan bahwa KPK selalu menangani kasus korupsi dengan teliti. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengembangkan setiap kasus hingga selesai. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam sebuah kasus berdasarkan bukti yang ada dapat dimintai pertanggungjawaban oleh KPK di bawah hukum.

KPK memastikan bahwa setiap kasus yang masuk dalam tahap penyidikan akan diselesaikan secara adil. Fikri juga menegaskan bahwa KPK akan membuat pelaku korupsi merasakan efek jera dengan optimalisasi materi kasus dan penerapan Pasal TPPU. Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai persoalan selain dari penjara yang sudah umum diketahui.

Diinformasikan terpisah, Juru Bicara dari Mahkamah Agung, Suharto, juga menolak untuk memberikan banyak komentar mengenai hal ini. Menurutnya, mereka harus menunggu siaran pers resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka untuk memastikan kebenarannya. Ketika ditanya apakah MA akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi, Suharto menyatakan bahwa mereka akan menunggu sampai ada kepastian hukum terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Suharto menyampaikan hal ini dengan singkat dan jelas.

Pada Maret 2023, Hasbi juga telah diperiksa oleh KPK terkait kasus Jual Beli perkara di MA, meskipun ia tidak hadir karena sakit. KPK terus melakukan pengembangan kasus setelah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, dua hakim agung, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut akan diselidiki dengan baik, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung jika perlu. Pernyataan ini dilontarkan di gedung KPK pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023.

Dalam dakwaan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, nama Hasbi disebutkan terkait dengan pertemuan antara Heryanto Tanaka, nasabah KSP Intidana, dengan seorang komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, di Semarang pada 25 Maret 2022. Dalam pertemuan itu, mereka membahas bagaimana agar Budiman Gandi, pengurus Intidana, masuk penjara karena sedang diadili di tingkat kasasi dengan Nomor 326 K/Pid/2022.

Dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto diduga menjadi jembatan penghubung antara Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung. Penuntut umum pada KPK, Wawan Yunawarto, mengatakan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dengan tujuan dikenalkan dengan Hasbi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum.

Yosep kemudian menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut sehari setelah pertemuan. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang. Wawan Yunawarto mengungkapkan bahwa Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Khususnya untuk Sudrajat Dimyati, penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung menjerat hakim agung non aktif tersebut dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adam Ilyas, S.H.
Adam Ilyas, S.H. Penulis yang senang menulis tentang kemajuan hukum dan pengaruhnya terhadap masyarakat.

Posting Komentar untuk "Kabar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK"