Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G: Kominfo Hormati Proses Hukum

Literasi Hukum - Baca berita terbaru tentang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Kominfo menyatakan penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dapatkan informasi lengkap dan komitmen Kominfo dalam memberikan layanan publik sesuai tugas dan fungsi yang ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo Hormati Proses Hukum
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo Hormati Proses Hukum

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan penghargaan terhadap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti 4G. "Kominfo menghormati dan tunduk pada semua proses hukum yang sedang berlangsung," seperti yang disebutkan dalam pernyataan resmi dari Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada hari Rabu (17/5/2023).

Berikutnya, Kominfo mengungkapkan komitmennya untuk terus memberikan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan, meskipun ada proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan juga akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Johnny G Plate ditambahkan ke dalam daftar tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020-2022. Plate menjadi tersangka setelah mengalami tiga kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yaitu pada hari ini, Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/3/2023), sebagai saksi. Selain Plate dan Anang, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat individu dari sektor swasta.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Mukti Ali (MA), Direktur Akun Departemen Terpadu PT Huawei Tech Investment; Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Posting Komentar untuk "Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G: Kominfo Hormati Proses Hukum"