Laporan Pencabulan Mario Dandy Satrio terhadap Mantan Kekasihnya, AG, Diterima Polda Metro Jaya
Literasi Hukum - Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap mantan kekasihnya, AG (15). Sebelumnya, AG telah mencoba untuk menjerat Mario dengan beberapa pasal di Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, namun selalu ditolak dengan alasan tertentu oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan berbagai upaya, akhirnya pada 8 Mei 2023, laporan ketiga AG diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
![]() |
Laporan Pencabulan Mario Dandy Satrio terhadap Mantan Kekasihnya, AG, Diterima Polda Metro Jaya |
Pasal-Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ada empat bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, termasuk putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
Statutory Rape
Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur, dan perbuatannya di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape. Statutory rape adalah tindakan yang dianggap ilegal jika orang dewasa melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun, terlepas dari persetujuan atau tidak. Dalam kasus ini, Mario Dandy dapat diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Proses Hukum
Saat ini, Mario Dandy dan tersangka lainnya Shane Lukas (19) telah ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan. AG yang terlibat dalam penganiayaan terhadap D sudah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah serta harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Kesimpulan
Tindakan kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang sangat tercela dan patut mendapat hukuman setimpal. Semua orang harus bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan kekerasan atau kekerasan seksual terhadap anak harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Posting Komentar untuk "Laporan Pencabulan Mario Dandy Satrio terhadap Mantan Kekasihnya, AG, Diterima Polda Metro Jaya"