Objek dan Subjek Hukum Perdata
Artikel ini membahas tentang obyek hukum perdata dan subjek hukum perdata. Obyek hukum mencakup segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Contoh objek hukum meliputi tanah, bangunan, kendaraan, saham, hak cipta, merek dagang, dan paten. Sedangkan subjek hukum dapat dibagi menjadi manusia dan badan hukum. Manusia memiliki hak dan kewajiban serta kewenangan hukum, sedangkan badan hukum adalah kumpulan individu dengan tujuan tertentu, harta benda, hak, dan kewajiban yang dapat bertindak secara hukum seperti manusia.
![]() |
Objek dan Subjek Hukum Perdata |
Obyek Hukum Perdata
Obyek hukum mencakup segala sesuatu yang diatur dalam sistem hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimilikinya terhadap obyek hukum tersebut. Oleh karena itu, obyek hukum haruslah dipandang sebagai suatu yang diatur oleh hukum. Dalam hukum perdata, benda diatur dalam Buku II KUH Perdata dan tidak dapat disamakan dengan konsep fisika di mana bulan dianggap sebagai benda di angkasa. Dalam hukum perdata, bulan tidak dapat dianggap sebagai benda karena tidak ada yang dapat memiliki atau menguasainya. Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II KUH Perdata memiliki sistem tertutup di mana hak-hak kebendaan yang sah hanya dapat diatur oleh undang-undang. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa dan harus ditaati tanpa pengecualian, dan tidak boleh dilanggar atau diubah dengan peraturan baru.
Contoh objek hukum meliputi:
- Tanah
- Bangunan
- Kendaraan
- Saham dan investasi lainnya
- Barang-barang konsumsi
- Hak cipta, merek dagang, dan paten
- Uang dan aset finansial lainnya
- Surat berharga seperti obligasi dan sertifikat deposito
- Hewan ternak atau hewan piaraan
- Barang antik atau koleksi seni
- Tanaman atau sumber daya alam lainnya.
Semua objek ini dapat dimiliki atau dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum.
Subjek Hukum Perdata
Menurut Algra, subjek hukum merujuk pada individu yang memiliki hak dan kewajiban serta wewenang hukum. Wewenang hukum sendiri merujuk pada kemampuan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Semua hal yang memiliki hak dan kewajiban dalam lingkup hukum dapat dianggap sebagai subjek hukum.
Subjek hukum dapat dibagi menjadi dua kategori:
Manusia (Naturlijke Person)
Manusia identik dengan 'orang' karena manusia memiliki hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Manusia disebut sebagai subjek hukum karena dua alasan dalam definisi hukum, yaitu:
- manusia memiliki hak-hak subyektif.
- kewenangan hukum, dalam konteks ini, mengacu pada kapasitas untuk menjadi subjek hukum, khususnya sebagai pembela hak dan kewajiban.
Manusia memiliki hak sejak lahir (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia memiliki kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa (berusia 21 tahun atau sudah menikah) memiliki kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, sedangkan anak di bawah umur, orang yang berada di bawah pengampuan, dan wanita yang sudah menikah tidak (Pasal 1330 KUHPerdata).
Setiap orang tunduk pada hukum dan pendukung hak dan kewajiban. Tidak setiap orang berwenang untuk bertindak atau melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk berwenang bertindak atau berbuat sesuai dengan hak dan kewajibannya, ia harus cakap. Syarat seseorang menjadi cakap hukum adalah sebagai berikut:
- Orang tersebut harus sudah dewasa (21 tahun).
- Seseorang yang berusia di bawah 21 tahun yang telah menikah.
- Seseorang yang melanggar hukum.
- Mempunyai akal dan jiwa yang sehat.
Badan hukum (rechtspersoon)
Badan hukum adalah kumpulan individu dengan tujuan tertentu, harta benda, hak dan kewajiban. Badan hukum adalah organisasi atau badan. Badan hukum adalah individu yang diciptakan oleh undang-undang. Sebagai subjek hukum, badan hukum dapat bertindak secara hukum (melakukan tindakan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat membuat kontrak dan memiliki kekayaan yang sepenuhnya terpisah dari kekayaan anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak melalui pengurusnya.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan
yang selain orang perorangan, juga dapat bertindak secara hukum dan mempunyai
hak, kewajiban, dan kepentingan hukum terhadap orang perorangan atau badan
lain. Menurut sarjana lain, badan hukum adalah sekumpulan orang yang
bersama-sama mendirikan badan (perkumpulan) dan kumpulan harta kekayaan yang
dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Menurut Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan, baik perkumpulan maupun yayasan berstatus sebagai badan hukum, sehingga
keduanya memiliki hak dan kewajiban.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut di atas, badan hukum dapat digolongkan sebagai subjek hukum yang setara dengan manusia karena:
- Badan hukum memiliki kekayaan sendiri
- Sebagai pendukung hak dan tanggung jawab
- Dapat menggugat dan digugat di pengadilan.
- Dapat melakukan perdagangan (jual beli) yang sah.
- Memiliki tujuan dan kepentingan.
Badan hukum dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
- Badan hukum publik adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum publik atau yang mewakili kepentingan publik, masyarakat umum, atau negara.
- Badan hukum privat adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum perdata atau sipil yang mementingkan kepentingan pribadi individu-individu di dalam badan hukum tersebut.
Posting Komentar untuk "Objek dan Subjek Hukum Perdata"