Memahami Implikasi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia
Literasi Hukum - Asas Legalitas dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang memastikan bahwa setiap tindakan hanya dapat dikenai hukuman jika telah diatur dalam perundang-undangan sebelumnya. Artikel ini menjelaskan implikasi dan tujuan dari asas ini, serta bagaimana pengaturannya dalam konstitusi dan pengesampingannya dalam KUHP. Selain itu, artikel ini membahas ruang penafsiran dalam penerapan hukum. Baca lebih lanjut untuk memahami prinsip asas legalitas dan dampaknya pada sistem hukum Indonesia.
![]() |
Memahami Implikasi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia |
Pengaturan Asas Legalitas
Asas Legalitas dalam hukum pidana Indonesia tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa setiap tindakan hanya dapat dikenai hukuman jika telah diatur dalam perundang-undangan sebelum tindakan dilakukan.
Implikasi Asas Legalitas
Secara sederhana, asas legalitas dapat diartikan sebagai prinsip hukum yang menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun individu harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan asas ini berimplikasi pada:
- Pembuatan hukuman atas tindakan tertentu harus dilakukan melalui proses pembuatan undang-undang (yang jelas, ketat, dan tertulis) sehingga tidak ada tindakan yang dapat dihukum tanpa adanya ketentuan hukum tertulis yang mengaturnya.
- Tindakan hukuman tidak dapat diterapkan ke belakang, sehingga hanya dapat diterapkan pada tindakan yang dilakukan setelah hukuman tersebut dibuat.
- Tidak diperbolehkan melakukan perbandingan atau analogi dalam penerapan hukum, sehingga setiap kasus harus diatasi secara khusus dan tidak bisa diterapkan pada kasus lain yang serupa.
Tujuan Asas Legalitas
- Kebebasan individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa
- Kepastian hukum
- Mencegah tekanan psikologis pada pelaku untuk menghindari tindakan yang dilarang (Anselm von Feurbach - aliran rasional).
Masih Memungkinkan Menerapkan Asas Non-Retroaktif
Pengaturan Legalitas dalam Konstitusi dan Pengesampingan dalam KUHP
Dalam menentukan apakah ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa ajaran yang dikenal. Ajaran Formal, menurut Simon, menganggap bahwa perubahan terjadi ketika ada perubahan dalam teks peraturan pidana. Ajaran Materiil terbatas, menganggap bahwa perubahan terjadi ketika terjadi perubahan dalam keyakinan hukum terkait hukum pidana. Sedangkan Ajaran Materiil yang tidak terbatas, menganggap bahwa setiap perubahan dalam peraturan perundang-undangan harus digunakan untuk keuntungan terdakwa.
Dalam konteks ini, meskipun dilarang membuat analogi karena khawatir terjadi penyalahgunaan, tetap ada ruang untuk melakukan penafsiran. Hal ini karena undang-undang seringkali memiliki norma yang tidak jelas (vogue norm) sehingga penafsiran diperlukan untuk memahami substansi undang-undang tersebut.
Posting Komentar untuk "Memahami Implikasi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia"