Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hari Ini MKMK Putuskan Skandal "Sulap Putusan", Apakah Hakim Konstitusi Terlibat?

Literasi Hukum - Mahkamah Konstitusi tengah mengusut skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Putusan tersebut berkaitan dengan uji materi Pasal 23 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 27A Ayat 2 Undang-Undang tentang MK yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terdiri dari 11 anggota, telah bekerja secara maraton sejak 9 Februari hingga 14 Maret 2023. Sedikitnya, 15 orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para hakim konstitusi dan sejumlah ahli.

Hari Ini MKMK Putuskan Skandal "Sulap Putusan", Apakah Hakim Konstitusi Terlibat?
Hari Ini MKMK Putuskan Skandal "Sulap Putusan", Apakah Hakim Konstitusi Terlibat?

Mula-mula, MKMK mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan. MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat. Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto, yang masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah. Selanjutnya, MKMK memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas. Lalu, MKMK menggelar pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali Zico serta mendengarkan pendapat beberapa ahli lain, selama sepekan terakhir. Beberapa ahli yang dimintai pendapat adalah mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, serta mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan akan diadakan pada Senin (20/3/2023) pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta. Jika terdapat hakim konstitusi yang terlibat, ia bisa dipecat sesuai dengan Pasal 23 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi yang disebutkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan jika hakim konstitusi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan perkara.

Zico selaku penggugat dan pihak pertama yang menemukan skandal ini, menggugat ulang pasal-pasal yang diputus pada perkara 103/PUU-XX/2022. Pada sidang gugatan ulang ini, Zico secara khusus meminta dua hakim konstitusi,yaitu Hakim A dan Hakim B, untuk tidak terlibat dalam putusan akhir. Alasannya, Hakim A dan Hakim B pernah bekerja sama dalam sebuah kasus di masa lalu yang merugikan Zico secara finansial. Zico berpendapat bahwa kehadiran Hakim A dan Hakim B dalam sidang gugatan ini dapat mempengaruhi keputusan akhir dan berpotensi merugikan dirinya secara tidak adil.

Namun, pihak lawan menolak permintaan tersebut dan berargumen bahwa Hakim A dan Hakim B merupakan hakim yang berintegritas dan objektif, serta tidak ada konflik kepentingan dalam kasus ini. Mereka juga menekankan pentingnya keberadaan seluruh hakim dalam sidang gugatan ini untuk memastikan keputusan akhir yang adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk tetap melibatkan Hakim A dan Hakim B dalam sidang gugatan ini. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan Zico terhadap Hakim A dan Hakim B, serta mereka percaya bahwa kedua hakim tersebut akan dapat mempertimbangkan kasus ini secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.(a/i)

Posting Komentar untuk "Hari Ini MKMK Putuskan Skandal "Sulap Putusan", Apakah Hakim Konstitusi Terlibat?"