DPR RI Sahkan Perppu Ciptaker Menjadi Undang-Undang
Literasi Hukum - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
![]() |
DPR RI Sahkan Perppu Ciptaker Menjadi Undang-Undang |
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut hadir di ruang sidang paripurna.
Pada awal rapat, pimpinan DPR RI meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat, DPR RI secara resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Sebelumnya, pengesahan Perppu Ciptaker telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa Perppu Ciptaker telah disepakati untuk dibawa dalam rapat paripurna.
Berikut adalah agenda pembahasan dalam rapat paripurna hari ini:
- Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
- Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Posting Komentar untuk "DPR RI Sahkan Perppu Ciptaker Menjadi Undang-Undang"