Buku Konsep Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Rp 106.000
Stok Terbatas
Pentingnya Pengujian Formil di Mahkamah Konstitusi: Analisis Buku "Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi"
Pengujian undang-undang terhadap UUD merupakan kewenangan utama Mahkamah Konstitusi. Dalam taksonominya, pengujian undang-undang dapat dibedakan menjadi pengujian formil dan pengujian materiil. Meskipun pengujian materiil lebih banyak dibahas dalam literatur, pengujian formil juga memiliki peran penting dalam menjaga prinsip good legislation. Oleh karena itu, buku "Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi" menjadi penting sebagai pelengkap bagi literatur yang telah ada.
Pembahasan dalam buku ini memfokuskan pada pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi, terutama pada kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan pengujian formil. Penjabaran dimulai dengan dasar pengujian formil di Mahkamah Konstitusi, kemudian dilanjutkan dengan konsep legal standing pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Buku ini juga membahas syarat legal standing pengujian formil, termasuk konsepsi kedudukan hukum pengujian formil yang dibedakan dengan pengujian materiil. Selanjutnya, diuraikan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi perkembangan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi. Akhirnya, dilakukan analisis peran Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang, khususnya dalam pengujian formil sebagai penjaga prinsip good legislation.
Buku ini khususnya ditujukan bagi mereka yang berprofesi di dunia hukum, terutama yang berkecimpung dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Bahan-bahan buku ini didapatkan dari analisis praktik hukum acara dan analisis terhadap putusan-putusan dalam perkara pengujian formil. Oleh karena itu, buku ini sangat bermanfaat bagi praktisi hukum yang ingin memperdalam pemahaman tentang pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Zaka Firma Aditya; Abdul Basid Fuadi
ISBN: 978-623-372-804-1
Halaman: 212
Ukuran: 15 x 23 cm
Tahun Terbit: 2022
Pesan Sekarang
Pengujian undang-undang terhadap UUD merupakan kewenangan utama Mahkamah Konstitusi. Dalam taksonominya, pengujian undang-undang dapat dibedakan menjadi pengujian formil dan pengujian materiil. Meskipun pengujian materiil lebih banyak dibahas dalam literatur, pengujian formil juga memiliki peran penting dalam menjaga prinsip good legislation. Oleh karena itu, buku "Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi" menjadi penting sebagai pelengkap bagi literatur yang telah ada.
Pembahasan dalam buku ini memfokuskan pada pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi, terutama pada kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan pengujian formil. Penjabaran dimulai dengan dasar pengujian formil di Mahkamah Konstitusi, kemudian dilanjutkan dengan konsep legal standing pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Buku ini juga membahas syarat legal standing pengujian formil, termasuk konsepsi kedudukan hukum pengujian formil yang dibedakan dengan pengujian materiil. Selanjutnya, diuraikan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi perkembangan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi. Akhirnya, dilakukan analisis peran Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang, khususnya dalam pengujian formil sebagai penjaga prinsip good legislation.
Buku ini khususnya ditujukan bagi mereka yang berprofesi di dunia hukum, terutama yang berkecimpung dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Bahan-bahan buku ini didapatkan dari analisis praktik hukum acara dan analisis terhadap putusan-putusan dalam perkara pengujian formil. Oleh karena itu, buku ini sangat bermanfaat bagi praktisi hukum yang ingin memperdalam pemahaman tentang pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Zaka Firma Aditya; Abdul Basid Fuadi
ISBN: 978-623-372-804-1
Halaman: 212
Ukuran: 15 x 23 cm
Tahun Terbit: 2022