Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asas Legalitas: Sejarah dan Perkembangannya

Literasi Hukum - Asas Legalitas adalah prinsip dasar hukum pidana yang menjamin bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Artikel ini menjelaskan asal-usul, perkembangan, dan penerapan asas legalitas dalam sistem hukum modern.

Sejarah Asas Legalitas
Asas Legalitas

Asas Legalitas: Prinsip Dasar Hukum Pidana

Asas legalitas adalah prinsip dasar hukum pidana yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Dalam bahasa Latin, asas ini dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Asal-Usul Asas Legalitas

Asas legalitas diresmikan oleh von Feuerbach, seorang sarjana hukum pidana di Jerman (1775-1833), dalam bukunya "Lehrbuch des peinlichen Recht" (1801). Dalam hukum Romawi kuno yang menggunakan bahasa Latin, tidak dikenal asas ini. Sebaliknya, di zaman Romawi, dikenal kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang yang dikenal sebagai criminal extra ordinaria.

Perkembangan Asas Legalitas

Pada Abad Pertengahan, pengertian tentang criminal extra ordinaria diterima oleh raja-raja yang berkuasa dan diadakan kemungkinan untuk menggunakan hukum pidana itu secara sewenang-wenang, menurut kehendaknya dan kebutuhan raja sendiri. Namun, dalam memuncaknya reaksi terhadap kekuasaan yang mutlak (absolutism) daripada raja-raja, pikiran tentang harus ditentukan dalam undang-undang lebih dahulu perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana muncul.

Montesquieu dalam bukunya "L'esprit des Lois" (1748) dan Rousseau dalam bukunya "Dus Contract Social" (1762) pertama-tama memunculkan pikiran tentang asas legalitas. Asas ini pertama-tama memiliki bentuk sebagai undang-undang dasar yang pertama yang dibentuk dalam tahun pecahnya Revolusi Perancis.

Pada pemerintahan Napoleon (1801), asas ini dimasukkan dalam Pasal 4 Code Penal Perancis dan kemudian diadopsi oleh Nederland karena penjajahan Napoleon. Asas legalitas dikenal di Nederland melalui Wetboek v. Strafrecht Nederland 1881, Pasal 1, dan kemudian masuk ke dalam Pasal 1 W.v.S. Ned Indie 1918 karena adanya asas konkordansi antara Ned Indie dan Nederland.

Perumusan Asas Legalitas oleh von Feurbach

Perumusan asas legalitas oleh von Feurbach dalam bahasa Latin dikemukakan berhubungan dengan teorinya yang dikenal dengan nama teori "vom psychologischen zwang". Teori ini menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan, bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan secara jelas, melainkan juga tentang macamnya pidana yang diancamkan.

Dengan cara demikian, orang yang akan melakukan perbuatan yang dilarang akan lebih dulu mengetahui akibat hukum yang akan dihadapinya, sehingga dapat memutuskan apakah akan melakukannya atau tidak. Dalam hal ini, von Feurbach menekankan bahwa setiap perbuatan yang dianggap melanggar hukum harus didasarkan pada ketentuan hukum yang ada, dan tidak boleh didasarkan pada kehendak penguasa atau orang yang berkuasa.

Von Feurbach juga menegaskan bahwa asas legalitas tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga dengan keadilan hukum. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya, dan bahwa pengadilan harus menjamin perlindungan hak-hak individu yang dicantumkan dalam hukum.

Secara umum, perumusan asas legalitas oleh von Feurbach memberikan pandangan yang sangat penting bagi sistem hukum modern. Asas legalitas tidak hanya menjadi dasar dari kepastian hukum, tetapi juga dari keadilan hukum.

Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Modern

Dalam sistem hukum modern, Asas legalitas telah menjadi prinsip dasar dalam pidana dan diterapkan di banyak negara di seluruh dunia. Prinsip ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui secara universal.

Asas legalitas menjamin bahwa tidak ada seseorang yang dapat dihukum tanpa alasan yang jelas dan pasti. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang dapat dihukum harus jelas diatur dalam undang-undang dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, Asas legalitas juga menjamin bahwa hukuman yang diterapkan harus sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penghukuman yang tidak adil dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Asas legalitas juga memiliki dampak positif terhadap sistem peradilan pidana, yaitu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan mendorong pengembangan hukum pidana yang lebih manusiawi.

Baca JugaMemahami Implikasi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia

Biasanya Asas legalitas ini dimaksud mengandung 3 (tiga) pengertian, yakni:

  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidan ajika hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Jelas nampak dalam Pasal 1 KUHP dimana dalam teks Belanda disebutkan: “wettelijke strafbepaling”, yakni aturan pidana dalam perundangan.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi (kiyas).
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Kesimpulan

Asas legalitas atau Nullum delictum nulla poena sine praevia lege merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menjamin bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa alasan yang jelas dan pasti. Prinsip ini telah berkembang sejak zaman Romawi kuno dan menjadi bagian dari sistem hukum modern di banyak negara di seluruh dunia. Asas legalitas memiliki dampak positif terhadap sistem peradilan pidana dan menjamin keadilan bagi semua orang.

Daftar Bacaan

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Rendy Airlangga
Rendy Airlangga seorang mahasiswa di bidang ilmu hukum, yang ingin memberikan wawasan mengenai keilmuan yang saat ini sedang saya tempuh yakni di bidang ilmu hukum, namun daripada itu saya juga tidak menutup kemungkinan masih banyak belajar, besar harapan saya melalui setiap tulisan yang saya berikan dapat memberikan output yang baik bagi masyarakat agar bisa terus belajar, khususnya di bidang hukum

Posting Komentar untuk "Asas Legalitas: Sejarah dan Perkembangannya"