OpiniPidana

Bagaimana Hukum Menjadi Joki?

Adam Ilyas
328
×

Bagaimana Hukum Menjadi Joki?

Share this article
Joki Tugas Skripsi Hukum
Ilustrasi Gambar

Akhir-akhir ini kita sering menjumpai jasa perjokian yang ditawarkan di media sosial. Lantas muncul pertanyaan boleh kah kita menjadi joki? Apakah menjadi joki merupakan perbuatan melanggar hukum? Jika iya apa sanksinya? Yuk mari kita ulas mengenai keresahan tersebut.

Apa itu joki?

Sebelum masuk ke substansi mengenai hukum joki di Indonesia, perlu juga kita ketahui apa itu joki. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), joki merupakan penunggang kuda pacuan atau dalam konteks lainnya joki adalah orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. Jika merujuk pada definisi dari KBBI pada pokoknya joki merupakan kegiatan seseorang yang melakukan kegiatan atas nama orang lain untuk mendapatkan suatu hasil yang diinginkan atas nama orang lain.

Advertisement
Advertisement

Singkatnya, joki merupakan orang yang mengerjakan pekerjaan orang lain dengan maksud mendapatkan hasil yang sesuai dengan orang yang memesan.

Di Indonesia, perkembangan joki tidak hanya pada konteks joki ujian, joki pacu kuda. Bahkan joki untuk memenuhi ketentuan pun ada. Misalnya sering kita dengar joki 3 in 1 ketika terdapat kebijakan mobil minimal mengangkut 3 orang dalam mobil. 

Bahkan di Indonesia joki juga digunakan untuk memperoleh pekerjaan. Terakhir kita semua ketahui bahwa tes masuk BUMN yang dikerjakan oleh joki. Penulis sangat prihatin dengan fakta tersebut, karena itu artinya orang Indonesia malas untuk melakukan hal yang sulit atau bisa juga dikatakan tidak mau merasakan susah untuk berjuang. Hal-hal yang demikian seharusnya tidak lagi dijadikan tren atau dijadikan suatu hal yang normal (menormalisasikan). 

Lalu Bagaimana Hukum Menjadi Joki di Indonesia?

Untuk merincikan pembahasan, joki yang kita maksud dalam pembahasan mengenai hukum menjadi joki ini adalah joki untuk tugas akhir atau dapat disebut joki skripsi, baik joki skripsi hukum atau semua jurusan lainnya. 

Seorang mahasiswa menggunakan jasa joki untuk tugas akhir adalah dengan goals bisa memperoleh kelulusan yang dibuktikan dengan ijazah. 

Ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan institusi perguruan tinggi untuk menerangkan bahwa orang yang tertulis dalam dokumen tersebut telah menempuh pendidikan dan layak lulus dengan bukti tugas akhir yang dikerjakan.

Oke, sampai disini kita sepakati bahwa joki ini tujuannya ya untuk mendapatkan ijazah. Jadi sebenarnya kalau kita kenal joki sim, joki tugas akhir baik skripsi ataupun tesis ini dapat pula disebut joki ijazah. 

Lalu bolehkah praktek perjokian? Tentu saja tidak boleh. Praktek joki ini melanggar kode etik akademis. Akibatnya karya tulis ilmiah dalam bentuk tugas akhir itu bisa dibatalkan dan tentu juga gelarnya pun bisa dicabut. 

Secara hukum, praktek perjokian ini juga bisa ditindak, baik pengguna ataupun penyedia jasanya. 

Apa Saja Sanksi Praktek Perjokian? 

Jasa joki bisa ditindak dengan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai jiplakan atau plagiasi. Sanksi yang diatur dalam UU SISDIKNAS adalah sebagai berikut:

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 terbukti merupakan jiplakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Selanjutnya praktek perjokian ini juga bisa ditindak dengan dalil melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sanksinya adalah sebagai berikut:

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Berdasarkan KUHP, praktek perjokian ini juga bisa dianggap sebagai pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP, sehingga dapat di pidana dengan tindak pidana pemalsuan surat. Bunyi Pasal 263 KUHP adalah sebagai berikut:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Mengapa Joki Dapat Dijerat Pemalsuan Surat? 

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa tujuan akhir dari perjokian adalah kelulusan yang dibuktikan dengan ijazah. Oleh karena perjokian, tentu ijazah yang diterbitkan itu menjadi tidak sah karena tidak pasti orang yang menggunakan jasa joki itu layak lulus. Bisa jadi jika tidak menggunakan jasa joki ia, tidak layak lulus. Oleh karena itulah praktek joki juga dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Yuk Pahami Ketentuan Mengenai Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Demikianlah pembahasan mengenai praktek joki, semoga informasi ini menjadi pengingat untuk Teman Literasi Hukum agar menghindarkan diri dari praktek Joki. Berjuang dan bekerja keras lah dengan daya upaya Teman Literasi Hukum sendiri. Niscaya hasil yang dirasakan akan berbeda. Dengan menggunakan joki, kita akan merugi 2 hal, pertama kita dapat diancama hukuman atau sanksi. Kedua kita harus membayar praktek joki, dan yang ketiga adalah kita kehilangan rasa puas ketika telah selesai dari masa perkuliahan. Baca juga artikel tentang Pengembangan Kreativitas Diri Anti Plagiarisme yang membahas mengenai pengertian plagiarisme, Sanksi Plagiarisme, dan beberapa contoh Kasus Plagiarisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.